Selamat pagi selamat siang selamat malam bersama saya Rama dari Informatika Universitas Jember. kali ini saya akan membahas tentang kode etik. kode artinya tanda atau juga bisa diartikan sebagai aturan sistematis,kode etik profesi artinya tatanan etika atau pedoman sikap yang di sepakati dalam lingkup profesi/kerja tersebut, adanya kode etik bertujuan agar seorang profesional memberikan jasa atau usaha nya sebaik mungkin selain itu kode etik mecegah perbuatan tidak profesional.
Dalam kode etik terdapat prinsip prinsip yang mengikuti sebagai berikut:
- prinsip tanggung jawab,seorang yang berprofesi harus bertanggung jawab atas dampak dari profesinya
- prinsip keadilan,menuntut tidak merugikan orang lain
- prinsip otonomi,kebebasa seorang profesi dalam menjalankan profesinya
- prinsip integritas moral,berkomitmen atas kepribadiannya
sifat sifat kode etik juga hendaknya sesuai kriteria sebagai berikut:
- singkat;tidak bertele tele
- sederhana;tidak kompleks
- jelas dan konsisten;mudah dipahami dan up to date
- masuk akal;sesuai logika
- dapat diterima;diterima logika maupun perasaan
- praktis dan dapat dilaksanakan
- komprehensif dan lengkap;tidak dengan mudah dimanfaatkan/diputarbalikkan dalam melakukan hal yang bertentangang dengan kode etik satu dan lainnya
- positif daalam formulasinya;tidak bertentangan hukum negara dan moral
dalam kode etik juga terdapat fungsi yaitu diantaranya:
- memberikan pedoman sikap
- sarana kontrol masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
tentu dalam pelanggaran terhadap kode etik juga terdapat sanksi diantaranya:
- sanksi moral
- sanksi dari Tuhan YME
- sanksi dari organisasi
contoh jenis pelanggaran kode etik bidang IT diantaranya:
- hacker cracker
- denial of service attack
- piracy
- fraud
- gambling
- pornography
- data forgery
pengalaman terhadap materi:
dari materi yang dibahas di minggu ini oleh pak Fahrobby telah menambah wawasan pengetahuan saya. ada juga hal menarik yang saya dapat yaitu seseorang dianggap salah dilihat dari pandangan organisasinya sesuai pengeertian kode etik yaitu aturan dari lingkup organisasi jadi ketika seseorang melanggar kode etik organisasi lain sebernarnya orang tersebut tidak melanggar kode etik karena orang tersebut tidak masuk organisasi yang di sebut. tetapi belum tentu yang tidak melanggar kode etik itu tidak melanggar hukum, istilah kata hukum>kode etik dan ketika seorang profesional berpindah negara ia tetap menuruti kode etik profesinya,yang membedakan adalah profesinya yang bersyarat internasional. hal ini memperluas wawasan saya dalam dunia kerja yang tentunya saya ingin jalani nanti setelah lulus kuliah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar