Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi di Bidang IT dalam Etika Profesi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh
peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK terdiri
dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Teknologi Informasi adalah
serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan
sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi
informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran
informasi, dan penggunaan informasi.
Teknologi komunikasi adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan
mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi
merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras,
perangkat lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses
komunikasi.
Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
- Hukum Moore,Nilai Kecepatan
- Hukum Metcalfe,Nilai Silahturahmi
- Hukum Coase,Nilai Efisiensi
Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.
Revolusi ini menyebabkan terjadinya perkembangan besar-besaran yang terjadi pada semua aspek kehidupan manusia. Revolusi industri adalah masa pekerjaan manusia di berbagai bidang mulai digantikan oleh mesinInternet Of Things
Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat
berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Tentunya dengan berkembangnya zaman yang berbeda dengan zaman terdahulu maka akan muncul kelebihan dan kekurangannya seperti:
Transformasi di Bidang Hukum
Dengan adanya perbedaan kehidupan di zaman yang serba canggih ini maka hukum juga ikut berubah menjadi REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW) yang memiliki UU ITE diantaranya Undang-undang no 11 tahun 2008 dan Undang-undang no 19 tahun 2016.
Adapun perubahan-perubahan yang terjadi pada UU ITE dengan berbagai alasan yang bertujuan dan bermaksud sebagai berikut:
Kesimpulan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar