Minggu, 04 Desember 2022

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi di Bidang IT dalam Etika Profesi.


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK terdiri dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.

Teknologi Informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran informasi, dan penggunaan informasi.

Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi.

 

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  • Hukum Moore,Nilai Kecepatan
  • Hukum Metcalfe,Nilai Silahturahmi
  • Hukum Coase,Nilai Efisiensi
Revolusi Industri

    Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

    Revolusi ini menyebabkan terjadinya perkembangan besar-besaran yang terjadi pada semua aspek kehidupan manusia. Revolusi industri adalah masa pekerjaan manusia di berbagai bidang mulai digantikan oleh mesin


Seiring berjalannya waktu terjadi berbagai banyak revolusi industri hingga sampailah pada saat ini revolusi industri 4.0. Tentunya hal ini membawa perubahan ke manusianya juga diantaranya


Internet Of Things

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Tentunya dengan berkembangnya zaman yang berbeda dengan zaman terdahulu maka akan muncul kelebihan dan kekurangannya seperti:


Transformasi di Bidang Hukum

    Dengan adanya perbedaan kehidupan di zaman yang serba canggih ini maka hukum juga ikut berubah menjadi REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW) yang memiliki UU ITE diantaranya Undang-undang no 11 tahun 2008 dan Undang-undang no 19 tahun 2016.


Adapun perubahan-perubahan yang terjadi pada UU ITE dengan berbagai alasan yang bertujuan dan bermaksud sebagai berikut:

Kesimpulan:
Dari materi kali ini dapat saya simpulkan bahwa kebiasaan kebiasaan akan berubah seiring dengan perubahan zaman, maka hukum akan menyertai perubahan perubahan tersebut agar tercipta kedamaian yang diinginkan. Dari materi ini saya bersyukur dapat hidup pada zaman yang maju ini dimana hampir semua pekerjaan terbantu atau tergantikan oleh alat/mesin yang merupakan ciptaan daripada manusia yang awalnya hidup sederhana hingga berevolusi menjadi secerdas ini.

Sekian Terimakasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT Forensik

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari  Universitas Jember . Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik dari Etika Profe...