Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari UniversitasJember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Etika Bisnis dari matkul
Etika Profesi.
Bisnis biasa disebut organisasi yang produktif adalah sebuah
“entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa
untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
Etika Bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur
prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis;berlaku untuk semua
aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan
dan konsumsi barang dan jasa;berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun
sistem hukum yang ada.
Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
Adapun Prinsip-Prinsip Etika Bisnis diantaranya:
- Jujur
- Hindari permasalahan
- Sesuai atau kerelaan
- Informasi yang tepat
- Taat hukum
- Komitmen yang dapat dipenuhi
Dan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
lainnya yang menuntut pelaku bisnis,customer,dan competitor dalam berbisnis
agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Masalah Etika Dalam Bisnis
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.
Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering
mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau
tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut
pandang customer dan kompetitor.
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan
website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk
melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah
toko online
Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan
dibayarkan secara elektronik.
Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara
instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih
unggul dibandingkan conventional store.
- Akses terhadap pasar global
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Melakukan jual beli kapan saja
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang
kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
- Web Spoofing,membuat situs palsu
- Cyber-squatting,merusak citra organisasi pemilik trademark
- Privacy Invasion,penyalahgunaan informasi pribadi
- Online Piracy,pembajakan online
- Email spamming,melakukan spam email dan dijadikan sebagai pasar untuk mengiklankan tanpa persetujuan pemilik email
Tidak ada komentar:
Posting Komentar