Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta,Paten,dan Merek)
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan
Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Invensi yang dapat diberi paten:
1. Invensi dianggap baru jika
pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar
Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan
cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1. Proses atau
produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia atau hewan
3. Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk
hidup kecuali jasad renik
5. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi
estetika
7. Skema
8. Aturan dan
metode yang hanya berisi program komputer
9. Presentasi
mengenai suatu informasi
10. Aturan
atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
___________________________________________________________________
Merek yang tidak dapat didaftarkan:- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan,
agama, kesusilaan dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau
lambang milik umum
Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui betapa pentingnya fungsi daripada hak cipta, merek, maupun paten. Karena kalau saja tidak diberlakukan ketiga hal ini maka suatu ciptaan cenderung menjadi tidak berharga dan memundurkan kekereatif an manusia itu sendiri. Maka setelah mereview materi kali ini saya akan lebih berhati-hati dalam merefrensi suatu ciptaan.
Sekian Terimakasih