Senin, 05 Desember 2022

IT Forensik

 Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik dari Etika Profesi.


FORENSIK KOMPUTER

  • Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Disebut Forensik
  • Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku
  • Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi

Tujuan Daripada IT Forensik  Diantaranya

  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

 Konsep Forensik Teknologi Informasi

 1. Identifikasi

    Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai  dari  identifikasi  dimana  bukti  itu  berada,  dimana  disimpan,  dan  bagaimana penyimpanannya  untuk  mempermudah  penyelidikan.Penelusuran dilakukan untuk mencari informasi rinci terkait urutan peristiwa yang menyebabkan situasi terkini. Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini: 

  •  Forensic Acquisition Utilities
  •  Ftimes
  •  ProDiscover DFT

2. Penyimpanan

Tahapan  ini  mencakup  penyimpanan  dan  penyiapan  bukti-bukti  yang  ada,  termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan upaya penghilangan bukti oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara atau volatile, mudah rusak, berubah dan  hilang,  maka  pengetahuan  yang  mendalam  dari  seorang  ahli  digital  forensik  mutlak diperlukan.

3. Analisa

Tahapan  analisa  bukti  digital  dilaksanakan  dengan  melakukan  analisa  secara  mendalam terhadap bukti  bukti yang ada. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain: 
  •  TestDisk
  •  Explore2fs
  •  ProDiscover DFT

4. Presentasi

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan  bukti-bukti  yang  sudah  dianalisa  secara  mendalam  sehingga  dapat  divalidasi  dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain: 
  •  Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  •  Tanggal dan waktu pada saat investigasi 
  •  Permasalahan yang terjadi

Training Dan Sertifikasi
Dengan adanya IT Forensik tentu disertai dengan skill yang ter asah dan terverifiikasi(terakui). Maka banyak latihan dan sertifikasi yang bisa dikejar dalam bidang IT Forensik ini agar lancar diterima dan diakui pada profesi bidang IT Forensik ini,seperti yang tercantum dibawah.


Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui bahwa masa yang sekarang serba digital kerap diimplementasikan kedalam berbagai bidang seperti kali ini yaitu IT Forensik yang bertujuan melakukan analisis fakta,bukti,pelanggaran, dan semacamnya kini dilakukan secara digital bahkan terdapat pelatihan dan sertifikasinya sendiri untuk setiap bagiannya daripada IT Forensik tersebut.

Sekian Terimakasih

Cyber Crime

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Cybercrime (kejahatan dunia maya) dalam Etika Profesi.

sebelum ke penjelasan utama kita harus tahu apa itu mayantara(cyberspace). Mayantara (cyberspace): merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Kejahatan Mayantara(CyberCrime)

  • Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.
  • Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
  • Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Dari pola-pola kejahatan itu muncul banyak jenis jenis cyber crime hingga muncul terdapat ranking terendiri:
Tentunya masyarakat Indonesia tidak lepas dengan kasus tersebut dimana jenis cybercrime yang kerap terjadi di Indonesia adalah penipuan online dan penyebaran konten provokatif dengan rerata tersebar di semua platform media sosial tetapi paling banyak di whatsapp dan instagram.

Pencegahan:
Pencegahan yang dapat dilakukan untuk menhindari Cyber crime diantaranya yaitu 


Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui begitu banyak kejahatan-kejahatan yang ada di dunia maya bahkan seiring canggihnya jaman Cyber crime tersebut juga semakin menjadi jadi. Maka daripada itu saya selalu behati-hati dalam setiap tindakan saya di duni maya pasalnya perbuatan kita di dunia nyata mungkin saja hanya sedikit orang yang dapat mengetahui dan mengingatnya tetapi ketika di dunia maya jejak kita melakukan sesuatu pasti selalu ada terekam dan bisa di lihat banyak orang dari seluruh dunia. 

Sekian Terimakasih

Paten, Merek dan Hak Cipta

    Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta,Paten,dan Merek)

Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:

  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Invensi yang dapat diberi paten:

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

___________________________________________________________________
Merek yang tidak dapat didaftarkan:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui betapa pentingnya fungsi daripada hak cipta, merek, maupun paten. Karena kalau saja tidak diberlakukan ketiga hal ini maka suatu ciptaan cenderung menjadi tidak berharga dan memundurkan kekereatif an manusia itu sendiri. Maka setelah mereview materi kali ini saya akan lebih berhati-hati dalam merefrensi suatu ciptaan.

Sekian Terimakasih

Minggu, 04 Desember 2022

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi di Bidang IT dalam Etika Profesi.


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK terdiri dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.

Teknologi Informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran informasi, dan penggunaan informasi.

Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi.

 

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  • Hukum Moore,Nilai Kecepatan
  • Hukum Metcalfe,Nilai Silahturahmi
  • Hukum Coase,Nilai Efisiensi
Revolusi Industri

    Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

    Revolusi ini menyebabkan terjadinya perkembangan besar-besaran yang terjadi pada semua aspek kehidupan manusia. Revolusi industri adalah masa pekerjaan manusia di berbagai bidang mulai digantikan oleh mesin


Seiring berjalannya waktu terjadi berbagai banyak revolusi industri hingga sampailah pada saat ini revolusi industri 4.0. Tentunya hal ini membawa perubahan ke manusianya juga diantaranya


Internet Of Things

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Tentunya dengan berkembangnya zaman yang berbeda dengan zaman terdahulu maka akan muncul kelebihan dan kekurangannya seperti:


Transformasi di Bidang Hukum

    Dengan adanya perbedaan kehidupan di zaman yang serba canggih ini maka hukum juga ikut berubah menjadi REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW) yang memiliki UU ITE diantaranya Undang-undang no 11 tahun 2008 dan Undang-undang no 19 tahun 2016.


Adapun perubahan-perubahan yang terjadi pada UU ITE dengan berbagai alasan yang bertujuan dan bermaksud sebagai berikut:

Kesimpulan:
Dari materi kali ini dapat saya simpulkan bahwa kebiasaan kebiasaan akan berubah seiring dengan perubahan zaman, maka hukum akan menyertai perubahan perubahan tersebut agar tercipta kedamaian yang diinginkan. Dari materi ini saya bersyukur dapat hidup pada zaman yang maju ini dimana hampir semua pekerjaan terbantu atau tergantikan oleh alat/mesin yang merupakan ciptaan daripada manusia yang awalnya hidup sederhana hingga berevolusi menjadi secerdas ini.

Sekian Terimakasih


Etika Bisnis

    Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari UniversitasJember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Etika Bisnis dari matkul Etika Profesi.

    Bisnis biasa disebut organisasi yang produktif adalah sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

    Etika Bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis;berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa;berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

    Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Adapun Prinsip-Prinsip Etika Bisnis diantaranya:

  1. Jujur
  2. Hindari permasalahan
  3. Sesuai atau kerelaan
  4. Informasi yang tepat
  5. Taat hukum
  6. Komitmen yang dapat dipenuhi

Dan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis lainnya yang menuntut pelaku bisnis,customer,dan competitor dalam berbisnis agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Masalah Etika Dalam Bisnis

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. 

Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.


E-Commerce

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online

Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.

Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.

Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Keuntungan Dari E-Commerce

  • Akses terhadap pasar global
  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
  • Melakukan jual beli kapan saja
  • Mampu membentuk loyalitas konsumen
  • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
  • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika Dalam E-Commerce

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  • Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  • Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
  • Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
  • Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
  • Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
  • Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah Dalam E-Commerce
  • Web Spoofing,membuat situs palsu
  • Cyber-squatting,merusak citra organisasi pemilik trademark
  • Privacy Invasion,penyalahgunaan informasi pribadi
  • Online Piracy,pembajakan online
  • Email spamming,melakukan spam email dan dijadikan sebagai pasar untuk mengiklankan tanpa persetujuan pemilik email
Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui kalau halnya bisnis juga memiliki etika sebagaimana seharusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. hal ini merubah image saya terhadap bisnis yang awalnya "segala kegiatan jual beli yang menguntungkan" menjadi sesuatu yang kompleks untuk dijelaskan bisa menjadi "kegiatan yang menguntungkan" "kegiatan yang memanfaatkan pasar" dan lain lain. yang diamana bisnis tersebut tidak lepas dengan tuntutannya yang taat aturan, jujur, berkomitmen dan lain-lain. Ada juga dari sekian banyak penjelasan tertera Bisnis memilik kesamaan kata kunci yaitu keuntungan dan pasar.

Sekian Terimakasih

IT Forensik

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari  Universitas Jember . Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik dari Etika Profe...