Senin, 05 Desember 2022

IT Forensik

 Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik dari Etika Profesi.


FORENSIK KOMPUTER

  • Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Disebut Forensik
  • Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku
  • Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi

Tujuan Daripada IT Forensik  Diantaranya

  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

 Konsep Forensik Teknologi Informasi

 1. Identifikasi

    Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai  dari  identifikasi  dimana  bukti  itu  berada,  dimana  disimpan,  dan  bagaimana penyimpanannya  untuk  mempermudah  penyelidikan.Penelusuran dilakukan untuk mencari informasi rinci terkait urutan peristiwa yang menyebabkan situasi terkini. Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini: 

  •  Forensic Acquisition Utilities
  •  Ftimes
  •  ProDiscover DFT

2. Penyimpanan

Tahapan  ini  mencakup  penyimpanan  dan  penyiapan  bukti-bukti  yang  ada,  termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan upaya penghilangan bukti oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara atau volatile, mudah rusak, berubah dan  hilang,  maka  pengetahuan  yang  mendalam  dari  seorang  ahli  digital  forensik  mutlak diperlukan.

3. Analisa

Tahapan  analisa  bukti  digital  dilaksanakan  dengan  melakukan  analisa  secara  mendalam terhadap bukti  bukti yang ada. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain: 
  •  TestDisk
  •  Explore2fs
  •  ProDiscover DFT

4. Presentasi

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan  bukti-bukti  yang  sudah  dianalisa  secara  mendalam  sehingga  dapat  divalidasi  dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain: 
  •  Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  •  Tanggal dan waktu pada saat investigasi 
  •  Permasalahan yang terjadi

Training Dan Sertifikasi
Dengan adanya IT Forensik tentu disertai dengan skill yang ter asah dan terverifiikasi(terakui). Maka banyak latihan dan sertifikasi yang bisa dikejar dalam bidang IT Forensik ini agar lancar diterima dan diakui pada profesi bidang IT Forensik ini,seperti yang tercantum dibawah.


Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui bahwa masa yang sekarang serba digital kerap diimplementasikan kedalam berbagai bidang seperti kali ini yaitu IT Forensik yang bertujuan melakukan analisis fakta,bukti,pelanggaran, dan semacamnya kini dilakukan secara digital bahkan terdapat pelatihan dan sertifikasinya sendiri untuk setiap bagiannya daripada IT Forensik tersebut.

Sekian Terimakasih

Cyber Crime

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Cybercrime (kejahatan dunia maya) dalam Etika Profesi.

sebelum ke penjelasan utama kita harus tahu apa itu mayantara(cyberspace). Mayantara (cyberspace): merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Kejahatan Mayantara(CyberCrime)

  • Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.
  • Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
  • Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Dari pola-pola kejahatan itu muncul banyak jenis jenis cyber crime hingga muncul terdapat ranking terendiri:
Tentunya masyarakat Indonesia tidak lepas dengan kasus tersebut dimana jenis cybercrime yang kerap terjadi di Indonesia adalah penipuan online dan penyebaran konten provokatif dengan rerata tersebar di semua platform media sosial tetapi paling banyak di whatsapp dan instagram.

Pencegahan:
Pencegahan yang dapat dilakukan untuk menhindari Cyber crime diantaranya yaitu 


Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui begitu banyak kejahatan-kejahatan yang ada di dunia maya bahkan seiring canggihnya jaman Cyber crime tersebut juga semakin menjadi jadi. Maka daripada itu saya selalu behati-hati dalam setiap tindakan saya di duni maya pasalnya perbuatan kita di dunia nyata mungkin saja hanya sedikit orang yang dapat mengetahui dan mengingatnya tetapi ketika di dunia maya jejak kita melakukan sesuatu pasti selalu ada terekam dan bisa di lihat banyak orang dari seluruh dunia. 

Sekian Terimakasih

Paten, Merek dan Hak Cipta

    Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta,Paten,dan Merek)

Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:

  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Invensi yang dapat diberi paten:

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

___________________________________________________________________
Merek yang tidak dapat didaftarkan:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui betapa pentingnya fungsi daripada hak cipta, merek, maupun paten. Karena kalau saja tidak diberlakukan ketiga hal ini maka suatu ciptaan cenderung menjadi tidak berharga dan memundurkan kekereatif an manusia itu sendiri. Maka setelah mereview materi kali ini saya akan lebih berhati-hati dalam merefrensi suatu ciptaan.

Sekian Terimakasih

Minggu, 04 Desember 2022

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Peraturan dan Regulasi di Bidang IT dalam Etika Profesi.


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK terdiri dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.

Teknologi Informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran informasi, dan penggunaan informasi.

Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi.

 

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  • Hukum Moore,Nilai Kecepatan
  • Hukum Metcalfe,Nilai Silahturahmi
  • Hukum Coase,Nilai Efisiensi
Revolusi Industri

    Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

    Revolusi ini menyebabkan terjadinya perkembangan besar-besaran yang terjadi pada semua aspek kehidupan manusia. Revolusi industri adalah masa pekerjaan manusia di berbagai bidang mulai digantikan oleh mesin


Seiring berjalannya waktu terjadi berbagai banyak revolusi industri hingga sampailah pada saat ini revolusi industri 4.0. Tentunya hal ini membawa perubahan ke manusianya juga diantaranya


Internet Of Things

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Tentunya dengan berkembangnya zaman yang berbeda dengan zaman terdahulu maka akan muncul kelebihan dan kekurangannya seperti:


Transformasi di Bidang Hukum

    Dengan adanya perbedaan kehidupan di zaman yang serba canggih ini maka hukum juga ikut berubah menjadi REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW) yang memiliki UU ITE diantaranya Undang-undang no 11 tahun 2008 dan Undang-undang no 19 tahun 2016.


Adapun perubahan-perubahan yang terjadi pada UU ITE dengan berbagai alasan yang bertujuan dan bermaksud sebagai berikut:

Kesimpulan:
Dari materi kali ini dapat saya simpulkan bahwa kebiasaan kebiasaan akan berubah seiring dengan perubahan zaman, maka hukum akan menyertai perubahan perubahan tersebut agar tercipta kedamaian yang diinginkan. Dari materi ini saya bersyukur dapat hidup pada zaman yang maju ini dimana hampir semua pekerjaan terbantu atau tergantikan oleh alat/mesin yang merupakan ciptaan daripada manusia yang awalnya hidup sederhana hingga berevolusi menjadi secerdas ini.

Sekian Terimakasih


Etika Bisnis

    Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari UniversitasJember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas Etika Bisnis dari matkul Etika Profesi.

    Bisnis biasa disebut organisasi yang produktif adalah sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

    Etika Bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis;berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa;berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

    Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Adapun Prinsip-Prinsip Etika Bisnis diantaranya:

  1. Jujur
  2. Hindari permasalahan
  3. Sesuai atau kerelaan
  4. Informasi yang tepat
  5. Taat hukum
  6. Komitmen yang dapat dipenuhi

Dan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis lainnya yang menuntut pelaku bisnis,customer,dan competitor dalam berbisnis agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Masalah Etika Dalam Bisnis

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. 

Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.


E-Commerce

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online

Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.

Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.

Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Keuntungan Dari E-Commerce

  • Akses terhadap pasar global
  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
  • Melakukan jual beli kapan saja
  • Mampu membentuk loyalitas konsumen
  • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
  • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika Dalam E-Commerce

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  • Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  • Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
  • Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
  • Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
  • Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
  • Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah Dalam E-Commerce
  • Web Spoofing,membuat situs palsu
  • Cyber-squatting,merusak citra organisasi pemilik trademark
  • Privacy Invasion,penyalahgunaan informasi pribadi
  • Online Piracy,pembajakan online
  • Email spamming,melakukan spam email dan dijadikan sebagai pasar untuk mengiklankan tanpa persetujuan pemilik email
Kesimpulan:
Dari materi kali ini saya mengetahui kalau halnya bisnis juga memiliki etika sebagaimana seharusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. hal ini merubah image saya terhadap bisnis yang awalnya "segala kegiatan jual beli yang menguntungkan" menjadi sesuatu yang kompleks untuk dijelaskan bisa menjadi "kegiatan yang menguntungkan" "kegiatan yang memanfaatkan pasar" dan lain lain. yang diamana bisnis tersebut tidak lepas dengan tuntutannya yang taat aturan, jujur, berkomitmen dan lain-lain. Ada juga dari sekian banyak penjelasan tertera Bisnis memilik kesamaan kata kunci yaitu keuntungan dan pasar.

Sekian Terimakasih

Selasa, 18 Oktober 2022

CYBER ETHIC

Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Cyber Ethic dalam Etika Profesi.

yang pertama ada pengertian dari cyber ethic itu sendiri yaitu etika atau tata cara berperilaku yang menyangkut keamanan dunia virtual. Teknologi dalam perkembangannya selalu membawa perubahan terhadap manusia maupun dunia.

cyber identik dengan cyberspace,dunia maya atau biasa di sebut internet. Inter di masa sekarang sudah berkembang dengan sangat pesat seperti peningkatan pengguna maupun peningkatan pada karakteristik setiap pengguna dan fiturnya. Meski begitu ciri ciri dunia maya masih kurang lebih sama antara lain:

selanjutnya ada yang disebut netiket yaitu penggabungan dua kata dari network dan etiket,tentu sebelum adanya network maka tidak ada netiket. sehingga bisa disimpulkan bahwasanya:

ada beberapa aturan inti dalam netiket diantaranya:

  1. Jauhi permusuhan
  2. Ikuti aturan dunia nyata
  3. Sadar tempat berpendapat
  4. Hormati orang lain
dalam sifat sifatnya etika dunia maya dinilai penting karena beberapa alasan:


Tetapi selain terlepas dari sisi dunia nyata tentu masih terikat peraturan dalam daerah huni atau negara
kesimpulan:
Dari materi kali ini saya menyimpulkan bahwa setiap apa yang kita lakukan maka akan di tanggungjawabkan hal ini juga berlaku di dunia maya atau internet,maka dari itu kita harus lebih berhati hati dalam berekspresi. Bebas boleh asal sopan. Pada materi ini saya terkesan dengan kemampuan adaptasi manusia yang begitu pasalnya ketika ada revolusi baru seperti cyberspace maka di saat itu juga manusia memilih untuk menetapkan peraturan atau etika yang selanjutnya disebut netiket. Sungguh hebat :3

Dan bersumber dari:https://youtu.be/KSMcCiKsPHQ

sekian terimakasih


Minggu, 02 Oktober 2022

Sertifikasi profesi di bidang IT

Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari Universitas Jember. Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang sertifikasi profesi di bidang IT. Apasih sertifikasi itu? sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan kompetensi tertentu yang seringkali digunakan sebagai kualifikasi melakukan,penerimaan pekerjaan tertentu/profesi.

Bayangkan ada 1000 orang yang ingin melamar kerja di 1 perusahaan tentu akan membuat persaingan yang sangat ketat sehingga di sinilah di butuhkannya sertifikasi sebagai bukti kalau kita memiliki kemampuan yang lebih dari orang lain, tentu dengan adanya bukti/sertifikasi kita memiliki kemungkinan diterima yang lebih tinggi.

1. Dengan adanya sertifikasi akan memudahkan perusahaan dan pelamarnya mengisi posisi staf yang dibutuhkan
2. Perusahaan saat ini banyak memiliki staf bersertifikasi sehingga terkadang ada juga perusahaan yang mewajibkan staf bersertifikasi
3. Staf yang bersertifikasi terbukti lebih bagus kerjanya.
4. Ekspetasi manager lebih tinggi
5. Berlatih sendiri tidak cukup untuk diakui orang lain maka diperlukan validasi berupa sertifikasi.


Keuntungan punya sertifikasi?

Jenis sertifikasi apa yang ingin kukejar?

1. Microsoft Certified: Azure Data Scientist Associate
  • Sertifikasi level pemula ini akan membantu kamu mempelajari penerapan dan perjalanan data science maupun machine learning melalui Azure. Microsoft menghadirkan kursus gratis dengan opsi pembelajaran yang fleksibel. Namun, kamu juga dapat merasakan pengalaman belajar didampingi instruktur untuk kursus berbayar. 

    Kamu harus melewati Microsoft Exam DP-100 seharga $165 atau setara dengan Rp 2,3 juta agar memperoleh sertifikasi tersebut. Microsoft telah menyiapkan standar ujian berupa pilihan ganda, task-basedformat studi kasus, hingga jawaban singkat. Beberapa topik yang akan dipelajari lewat kursus ini, yaitu:

    • Fundamentals of machine learning and data science
    • Building AI solutions with Azure Machine Learning service
    • Exploring AI solutions development with data science services in Azure
    • Introduction to machine learning with Python and Azure notebooks


2. IBM Data Science Professional Certificate

  • Dalam waktu 3 bulan, kamu dapat mengakses kursus sertifikasi ini melalui Coursera. Program sertifikasi ini cenderung ditujukan bagi para pemula yang ingin memulai karier profesional di bidang data science. Salah satu kelebihan kursus ini adalah mampu diakses oleh siapa saja yang ingin mendalami bidang data terkait. Selain itu, sertifikasi data science ini dapat diakses dalam berbagai bahasa selain Inggris, seperti Arab, Jerman, Turki, Korea, serta Vietnam. 

    Coursera akan mengenakan biaya $39 atau sekitar Rp 500 ribu setiap bulan sehingga akan lebih baik bila kamu dapat menyelesaikannya dengan cepat. Sedangkan, edX mematok biaya $793 atau di kisaran Rp11 juta untuk kursus lengkap yang terdiri dari:

    • What is Data Science?
    • Open Source tools for Data Science
    • Data Science Methodology
    • Python for Data Science and AI
    • Databases and SQL for Data Science
    • Data Analysis with Python
    • Data Visualization with Python
    • Machine Learning with Python
    • Applied Data Science Capstone

kenapa dua tersebut karena keinginanku setelah lulus dari Univ Jember ini dan mendapatkan gelar S.Kom aku ingin menjadi AI Engineer, kedua sertif tersebut cocok karena menggunakan python (bahasa pemrograman yang saat ini di gunakan oleh Univ Jember)  dan akan di gunakan untuk  AI maupun Data Science.



Pengalaman/kesimpulan:

Dari isi materi kali ini dan saat perkuliahan saya mengetahui betapa pentingnya sertifikasi dalam artian digunakan saat melamar suatu profesi,pada masa yang serba canggih ini sertifikasi tentu bisa dilacak asli maupun palsunya,sertifikasi memiliki kadaluarsa atau masa berlaku layaknya makanan ketika lama tidak dimakan tentu akan busuk begitu juga skill/kemampuan seseorang ketika lama tidak dipakai maka keahliannyapun berkurang. sertifikasi profesi dan sertifikasi organisasi dapat dinilai sebanding karena sama sama penting kedudukannya sertif prof sebagai bukti hardskill sedangkan sertif organisasi sebagai bukti softskill.


SEKIAN TERIMAKASIH


Selasa, 20 September 2022

Kode Etik

Selamat pagi selamat siang selamat malam bersama saya Rama dari Informatika Universitas Jember. kali ini saya akan membahas tentang kode etik. kode artinya tanda atau juga bisa diartikan sebagai aturan sistematis,kode etik profesi artinya tatanan etika atau pedoman sikap yang di sepakati dalam lingkup profesi/kerja tersebut, adanya kode etik bertujuan agar seorang profesional memberikan jasa atau usaha nya sebaik mungkin selain itu kode etik mecegah perbuatan tidak profesional.

Dalam kode etik terdapat prinsip prinsip yang mengikuti sebagai berikut:

  • prinsip tanggung jawab,seorang yang berprofesi harus bertanggung jawab atas dampak dari profesinya
  • prinsip keadilan,menuntut tidak merugikan orang lain
  • prinsip otonomi,kebebasa seorang profesi dalam menjalankan profesinya
  • prinsip integritas moral,berkomitmen atas kepribadiannya

sifat sifat kode etik juga hendaknya sesuai kriteria sebagai berikut:

  • singkat;tidak bertele tele
  • sederhana;tidak kompleks
  • jelas dan konsisten;mudah dipahami dan up to date
  • masuk akal;sesuai logika
  • dapat diterima;diterima logika maupun perasaan
  • praktis dan dapat dilaksanakan
  • komprehensif dan lengkap;tidak dengan mudah dimanfaatkan/diputarbalikkan dalam melakukan hal yang bertentangang dengan kode etik satu dan lainnya
  • positif daalam formulasinya;tidak bertentangan hukum negara dan moral

dalam kode etik juga terdapat fungsi yaitu diantaranya:

  • memberikan pedoman sikap
  • sarana kontrol masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  • mencegah campur tangan pihak diluar organisasi

tentu dalam pelanggaran terhadap kode etik juga terdapat sanksi diantaranya:

  • sanksi moral
  • sanksi dari Tuhan YME
  • sanksi dari organisasi

contoh jenis pelanggaran kode etik bidang IT diantaranya:

  • hacker cracker
  • denial of service attack
  • piracy
  • fraud
  • gambling
  • pornography
  • data forgery

pengalaman terhadap materi:

dari materi yang dibahas di minggu ini oleh pak Fahrobby telah menambah wawasan pengetahuan saya. ada juga hal menarik yang  saya dapat yaitu seseorang dianggap salah dilihat dari pandangan organisasinya sesuai pengeertian kode etik yaitu aturan dari lingkup organisasi jadi ketika seseorang melanggar kode etik organisasi lain sebernarnya orang tersebut tidak melanggar kode etik karena orang tersebut tidak masuk organisasi yang di sebut. tetapi belum tentu yang tidak melanggar kode etik itu tidak melanggar hukum, istilah kata hukum>kode etik dan ketika seorang profesional berpindah negara ia tetap menuruti kode etik profesinya,yang membedakan adalah profesinya yang bersyarat internasional. hal ini memperluas wawasan saya dalam dunia kerja yang tentunya saya ingin jalani nanti setelah lulus kuliah.

sekian terimakasih

Selasa, 13 September 2022

Profesi IT dan Profesionalisme

Halo dengan saya Rama disini akan mereview materi kedua perkuliahan Etika Profesi di Universitas Jember.

Profesi dan profesional

Yang pertama ada pengertian profesi kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus yang ditempuh dengan riwayat akademik khusus dan intensif.
Profesional ialah sifat seseorang dalam melakukan pekerjaan maupun profesi secara benar dan sesuai etika.

Apakah pekerjaan IT sudah profesional?

Profesional sesuai dengan PPT yang diberikan oleh pak Fahrobby adalah keterkaitan pekerjaan dengan edukasi, pelatihan dan kemampuan.


Sedangkan IT worker memang selalu dituntut edukasi,pelatihan dan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya yang berhubungan dengan teknologi.


Sebagaimana diketahui banyak orang perkembangan teknologi yang selalu meng-upgrade keterampilan dan pengetahuan baru dari seluruh dunia.


Sedangkan etika profesional dalam bidang IT bisa dari ;sifat open minded(yang selalu menerima dan menyaring pendapat orang lain); bersosialisasi yang baik dengan rekan kerja,atasan,klien dll;melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik;dan memahami berbagai etika profesional di bidang profesi lainnya.

Profesionalisme

Menurut KBBI, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional. Profesionalisme adalah kopetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang kariawan. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yag menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

 Ciri-ciri Profesionalisme di bidang TI

  • Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT.
  • Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain.
 Jenis Profesi di bidang TI
Kelompok Profesi IT    :
- Software Engineering
- IT Engineer
- IT Operational
- Data dan Business
- IT Management
Berikut adalah penjelasan dari macam macam kelompok profesi IT :
1.     Software Engineering
  • Project Manager
  • System Analist
  • System Architect/System Designer
  • Programmer
  • Mobile App Developer
  • Front-End Developer
  • Back-End Developer
  • Website Developer
  • Quality Control(QC) Manager
  • Quality Assurance(QA) Manager
  • UI/UX Designer

       2. IT Engineer
  • IT Support Manager
  • IT Support Specialist
  • Network Architect
  • Network Engineer
  • Network System Administrator
  • IT Security Specialist
  • Technical Support Engineer

       3. IT Operations
  • EDP Operator
  • System Administrator
  • Website Adminisrator
  • Helpdesk Technician
  • Helpdesk Specialist

       4. Data dan Business
  • Data Scientist
  • Data Analytics Manager
  • Data Center Manager
  • Data Quality Specialist
  • Database Designer
  • Database Administrator
  • IT Strategy Specialist
  • Digital Content Writer
  • Online Marketing Specialist

       5. IT Management
  • IT Auditor
  • IT Consultant
  • IT Governance Specialist
Dengan catatan beberapa profesi/jabatan/roles biasanya memiliki tingkatan: Junior-Middle-Expert(Senior)

Pengalaman maupun kesimpulan yang aku dapat dari luring yang kedua ini dijelaskan kalau halnya IT worker memang di tuntut untuk profesional tetapi tidak berarti ketika seorang IT worker baru memulai profesinya sudah harus menjadi profesional melainkan masih ada waktu berlatih menjadi pro bagi yang belum memahami penuh pekerjaan yang dikehendaki tersebut.

Semasa kuliah maupun akademik pilihlah jurusan maupun matkul yang memang sesuai minat diri sendiri.

Tidak semua yang magang saat kuliah bisa langsung diterima di tempat kerja tempat ia magang tetapi memang kesempatannya diterimanya lebih besar.

Menurut saya ilmu ini bermanfaat bagi saya yang ingin sekali mencicipi dunia kerja agar segera lulus dari status beban keluargađź‘€.

Sekian dari saya 

TERIMAKASIH

IT Forensik

  Halo jumpa lagi bersama saya Rama dari  Universitas Jember . Di pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik dari Etika Profe...